Kepsek UPT SDN 05 Rambatan Bimbing Guru untuk Pengelolaan Kinerja - UPT SDN 05 RAMBATAN

Terbaru

Post Top Ad


Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 11 Februari 2025

Kepsek UPT SDN 05 Rambatan Bimbing Guru untuk Pengelolaan Kinerja

 


RAMBATAN – Pengelolaan Kinerja Guru sudah memasuki tahapan pelaksanaan Observasi. Untuk memperkuat pendalaman guru terhadap hal tersebut, dibutuhkan pendampingan dan bimbingan.

 

Bertempat di Kantor Majelis  Guru UPT SDN 05 Rambatan, Selasa (11/2),  Desi Winarni, S.Pd SD selaku Kepala Sekolah sekaligus narasumber Pengelolaan Kinerja Guru, memberikan materi terkait pelaksanaan praktik Observasi dan pengisian dokumen persiapan.

 

Dalam paparannya, Desi Winarni mengungkapkan, guru perlu memahami langkah-langkah persiapan dalam pelaksanaan Observasi Praktik Kinerja.

 

Pada tahapan sebelumnya, yaitu tahap perencanaan, guru memilih satu indikator kompetensi yang akan dikembangkan. Penerapan Dispilin Positif merupakan sasaran dan indikator yang dipilih dalam pengelolaan kinerja guru di UPT SDN 05 Rambatan.

 

“Dengan penerapan disiplin positif yang konsisten dan berkesinambungan, diharapkan mampu membentuk karakter peserta didik lebih baik dan menanamkan disiplin dalam pembelajaran,” ujar Desi.

 

Selain itu,dengan penerapan disiplin positif ini, kepala sekolah UPT SDN 05 itu juga meyakini dapat membangun Budaya Positif di lingkungan sekolah dalam menumbuhkan karakter peserta didik sesuai Profil Pelajar Pancasila.

 

Seperti diketahui, sebagai bagian dari transformasi pengelolaan ASN, KemenPANRB melakukan transformasi pengelolaan kinerja yang diatur melalui PermenPANRB No. 6 Tahun 2022  tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

 

Dalam pelaksanaannya, keputusan tersebut diatur,  Kepdirjen GTK No. 4242/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

 

Selanjutnya diatur juga dalam Surat Edaran Bersama BKN dan Kemendikbudristek No. 17 Tahun 2023 dan No. 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Guru, diperkuat dengan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023  tentang Jabatan Fungsional.

 

Terbaru, peraturan-peraturan itu secara teknis dijabarkan dengan Surat Edaran Dirjen GTK No 0559/B.B1/GT.02.00/2024 tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. (NT)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here